Stadium Akhir Darurat Sampah: Sebuah Pengantar Menyoal Kegagalan Tata Kelola Sampah yang Mangkar

Dani Setiawan

Ilmu Hukum 2019

UIN Sunan Gunung Djati Bandung




Sampah di Jawa Barat masih menjadi persoalan pelik. Penyebabnya, karena tingginya produksi sampah yang mencapai 24.000 ton per hari. Data pertama yang sama-sama kita lihat pada tulisan ini, bukanlah suatu bentuk pencapaian ataupun gelar positif pada tingkat provinsi. Mengapa demikian, karena angka yang besar tersebut menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Barat terhitung per tahun 2022 memproduksi sampah hingga 24.000 Ton dalam per hari nya. Itu berarti akan ada sampah sebanyak 720.000 Ton Sampah yang di produksi per 30 Hari nya. 

Jumlah di atas yang tidak mungkin bisa kita bayangkan, jika dalam satu bulan kita akan melihat bagaimana banyaknya sampah di tiap-tiap Tempat Pembuangan Akhir Sampah di jawa barat dengan angka ratusan ribu Ton dalam setiap bulannya. Tercatat di Wilayah Kota Bandung sendiri dalam per hari nya, Sampah yang dihasilkan sekitar 2.000 Ton per hari. Atau sebagai cerminan lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, dengan rasio setiap orang menghasilkan 0,5 kilogram sampah per hari, maka setiap hari sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bandung sebanyak 1.280 ton. Banyak sampah setiap hari nya tentunya tidak hadir begitu saja, namun ada dua factor yang memang menjadi penyebab isu yang menyoal Sampah saat ini sudah sampai pada stadium akhir dari tingkat tata Kelola dan berujung pada bahaya, yaitu Produksi sampah yang tinggi dari produsen yang hadir dengan menghadirkan kemasan-kemasan sachet dan teknologi pengurai sampah yang belum begitu dapat massif pada pengelolaan sampah, terkhusus pada sampah yang tidak dapat di daur ulang, ataupun sampah yang tidak dapat terurai dengan jangka penguraian pendek. Plastik sachet khususnya, menjadi penyumbang tertinggi sampah yang ada dalam raturasn ribu ton sampah per bulannya di jawa barat. 

Sesi ini kita berbicara bukan soal bagaimana masyarakat membuang sampah, tapi bagaimana sampah tersebut lahir dan akhirnya menjadi permasalahan, sebab belum ada solusi pada produksi sampah non organic yang tidak dapat di daur ulang oleh pengelola sampah atau masyarakat secara umum. Adapun misalnya upaya lumrah yaitu praktik pembakaran sampah yang dinilai masyarakat sebagai upaya terbaik, justru menjadi ancaman Kesehatan masyarakat dengan kandungan gas beracun yang dibawa oleh asap hasil pembakaran sampah. Lalu bagaimana? Sederhananya, Ketika masyarakat mulai sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mulai banyak membersihkan lingkungannya, produsen sampah harus mulai mengurangi timbulan sampah yang dihasilkan. Sebab amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menjabarkan banyak pengaturan, bahwa produsen terlibat tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Selain itu, sudah saatnya pemerintah menetapkan Langkah yang tegas untuk menutur produsen beralih untuk tidak menghasilkan timbulan sampah terkhusus pada penyebab stadium akhir darurat sampah, ialah Plastik seklai pakai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pahami Apa Itu TD Valas DHE, Instrumen Operasi Moneter Bank Indonesia

Tentang Program Beasiswa Bank Indonesia

Penting! Cara Bertahan Hidup di Suhu Bumi yang sedang Labil