Hubungan Trend Menikah dI KUA dengan Zero Waste Wedding
Nur Aisyah
Teknik Elektro 2021
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pernikahan merupakan suatu acara yang sakral dan menjadi salah satu momen penting bagi setiap pasangan. Pengadaan acara pernikahan biasanya dilakukan dengan mengundang keluarga dan teman serta identik dengan kemewahan, di Indonesia acara pernikahan ditandai dengan mengundang tamu undangan yang banyak, dekorasi yang megah serta meriah, pemberian sovenir kepada tamu undangan dan menggunakan seragam yang sama entah itu untuk sesama keluarga dan teman atau yang lebih dikenal dengan bridesmaid.
Di Indonesia, trend pernikahan yang berkembang banyak terbentuk melalui segi sosiokultural masyarakat maupun trend konsep pernikahan yang menular dari dunia luar, yaitu konsep pernikahan western salah satu contohnya adalah bridesmaid. Konsep pernikahan tersebut sebenarnya sah-sah saja namun tanpa kita sadari, konsep tersebut menyebabkan limbah tekstil dan juga plastik dikarenakan biasanya baju bridesmaid hanya digunakan sesekali atau bahakan hanya saat acara pernikahan tersebut ditambah lagi limbah plastik yang dihasilkan dari packaging-nya.
Akhir-akhir ini kita sering melihat di media sosial terutama Instagram dan Twitter mengenai trend di kalangan milenial yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Yang mana trend ini dimulai saat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lantaran pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang melarang adanya kerumunan. Trend nikah di KUA biasanya dilaksanakan dengan akad nikah di KUA tanpa melakukan perhelatan yang megah atau besar besaran dan hanya mengundang keluarga inti dan kerabat. Biasanya setelah melakukan akad nikah, pengantin pulang ke rumah makan bersama dengan keluarga dan kerabat mereka.
Pada awal tahun 2023 trend menikah di KUA mencuat kembali karena konsepenya yang dinggap meminimalisir biaya yang cukup banyak. Selain itu apabila kita tinjau dari segi lingkungan, trend nikah di KUA ini juga berdampak pada lingkungan. Karena dalam prinsip trend nikah di KUA ini hanya mengundang beberapa keluarga atau kerabat serta meminimalisir tempat dan waktu, maka secara tidak sadar penggunaan plastik yang biasanya digunakan untuk dekorasi ruangan/tempat dan makan, packaging souvenir dan pembungkus kartu undangan cetak juga berkurang. Selain itu resiko sampah sisa makanan atau food waste menjadi berkurang. Jadi bisa kita katakanan bahawa trend nikah di KUA ini termasuk dari Zero Waste Wedding, yang mana Zero Waste Wedding merupakan suatu konsep acara pernikahan yang meminimalisir produksi limbah.
Dengan adanya trend nikah di KUA bisa dijadikan sebagai opsi untuk penyelenggaran pernikahan yang ramah lingkungan. Karena sejatinya pernikahan adalah suatu acara yang sakral
dan suci serta pengukuhan hubungan dua insan secara agama dan hukum. Tak perlu melaksankannya dengan terlalu meriah yang penting adalah esensi dari pernikahan itu tetap ada.
Sumber Referensi :
Hanifah, A. (2018, February 20). Zero Waste Indonesia. Diambil kembali dari Less Waste Wedding: https://zerowaste.id/zero-waste-lifestyle/less-waste-wedding/
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Journal IAIN Kudus, 417-420.
Siagian, P. (2021, Agust 04). Bridestory. Diambil kembali dari Tips Menerapkan Zero Waste Wedding: https://www.bridestory.com/

Komentar
Posting Komentar