Hubungan Trend Menikah dI KUA dengan Zero Waste Wedding

Nur Aisyah

Teknik Elektro 2021

UIN Sunan Gunung Djati Bandung




Pernikahan merupakan suatu acara yang sakral dan menjadi salah satu momen penting bagi  setiap pasangan. Pengadaan acara pernikahan biasanya dilakukan dengan mengundang keluarga dan teman serta identik dengan kemewahan, di Indonesia acara pernikahan ditandai dengan  mengundang tamu undangan yang banyak, dekorasi yang megah serta meriah, pemberian sovenir kepada tamu undangan dan menggunakan seragam yang sama entah itu untuk sesama keluarga dan teman atau yang lebih dikenal dengan bridesmaid

Di Indonesia, trend pernikahan yang berkembang banyak terbentuk melalui segi sosiokultural  masyarakat maupun trend konsep pernikahan yang menular dari dunia luar, yaitu konsep pernikahan western salah satu contohnya adalah bridesmaid. Konsep pernikahan tersebut  sebenarnya sah-sah saja namun tanpa kita sadari, konsep tersebut menyebabkan limbah tekstil dan  juga plastik dikarenakan biasanya baju bridesmaid hanya digunakan sesekali atau bahakan hanya  saat acara pernikahan tersebut ditambah lagi limbah plastik yang dihasilkan dari packaging-nya. 

Akhir-akhir ini kita sering melihat di media sosial terutama Instagram dan Twitter mengenai  trend di kalangan milenial yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Yang mana trend ini dimulai saat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lantaran pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang melarang adanya kerumunan. Trend nikah di KUA biasanya dilaksanakan dengan akad nikah di KUA tanpa melakukan perhelatan yang megah atau  besar besaran dan hanya mengundang keluarga inti dan kerabat. Biasanya setelah melakukan akad  nikah, pengantin pulang ke rumah makan bersama dengan keluarga dan kerabat mereka.  

Pada awal tahun 2023 trend menikah di KUA mencuat kembali karena konsepenya yang  dinggap meminimalisir biaya yang cukup banyak. Selain itu apabila kita tinjau dari segi  lingkungan, trend nikah di KUA ini juga berdampak pada lingkungan. Karena dalam prinsip trend nikah di KUA ini hanya mengundang beberapa keluarga atau kerabat serta meminimalisir tempat dan waktu, maka secara tidak sadar penggunaan plastik yang biasanya digunakan untuk dekorasi ruangan/tempat dan makan, packaging souvenir dan pembungkus kartu undangan cetak juga  berkurang. Selain itu resiko sampah sisa makanan atau food waste menjadi berkurang. Jadi bisa kita katakanan bahawa trend nikah di KUA ini termasuk dari Zero Waste Wedding, yang mana  Zero Waste Wedding merupakan suatu konsep acara pernikahan yang meminimalisir produksi limbah. 

Dengan adanya trend nikah di KUA bisa dijadikan sebagai opsi untuk penyelenggaran  pernikahan yang ramah lingkungan. Karena sejatinya pernikahan adalah suatu acara yang sakral

dan suci serta pengukuhan hubungan dua insan secara agama dan hukum. Tak perlu  melaksankannya dengan terlalu meriah yang penting adalah esensi dari pernikahan itu tetap ada. 

Sumber Referensi : 

Hanifah, A. (2018, February 20). Zero Waste Indonesia. Diambil kembali dari Less Waste  Wedding: https://zerowaste.id/zero-waste-lifestyle/less-waste-wedding/ 

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan  Hukum Adat. Journal IAIN Kudus, 417-420. 

Siagian, P. (2021, Agust 04). Bridestory. Diambil kembali dari Tips Menerapkan Zero Waste  Wedding: https://www.bridestory.com/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pahami Apa Itu TD Valas DHE, Instrumen Operasi Moneter Bank Indonesia

Tentang Program Beasiswa Bank Indonesia

Penting! Cara Bertahan Hidup di Suhu Bumi yang sedang Labil